Beranda PPOV. LAMPUNG Pembangunan Rabat Beton Desa Sabuk Indah, Diduga Tidak Sesuai Bestek Dan Rab...

Pembangunan Rabat Beton Desa Sabuk Indah, Diduga Tidak Sesuai Bestek Dan Rab Anggaran

362
0

Rajawalinewstv.com, Lampung Utara_ – Dana Desa DD yang di peruntukan membiayai penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa dan kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transfaran, profesional efektif dan efisien bersih serta bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme.

Namun sangatlah berbeda dengan desa Sabuk Indah Kecamatan Abung Kunang awak media ini menjalankan tupoksi sebagai kontrol sosial dan pada beberapa hari yang lalu cek lokasi kami menemukan kejanggalan atas bangunan rabat beton yang berada di RT 01 sabuk indah Dengan hasil konfirmasi langsung kepada para buruh pekerja.

Dan kami mendapati dengan tidak adanya papan informasi dan menurut pekerja harian mereka semua berasal dari luar desa dan ketika kami menanyakan siapa TPK (Tim Palaksana Kerja)”mengenai adukan para pekerja menuturkan bahwa adukannya satu sak semen dan pasir dua belas ember cat” Jelas pekerja.

Dengan hasil konfirmasi dengan masyarakat diduga bahwa bangunan ini ada indikasi dikorupsikan kepala desa Pinandar
Kata masyarakat Ketika kami menanyakan kepada masyarakat setempat mengenai anggaran dananya Masyarakat mengungkapkan “kami tidak tau pak” karena kami tidak dilibatkan didalam pembangunan tersebut.

Diduga kuat kepala desa Sabuk Indah Pinandar mencari keuntungan pribadi dengan mengerjakan program tersebut tidak sesuai bestek dan SOP ketentuan dinas PUPR. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana udah di ubah menjadi undang undang no 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Harapan masyarakat sabuk indah supaya pihak terkait DPMD Inspektorat,kejari dan tidpikor Kabupaten Lampung Utara agar bisa langsung turun kelapangan guna mengkroscek pembangunan didesa kami dan bila memang terdapat kebenaran bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa pinandar

Kami masyarakat meminta supaya kepala desa dapat ditindak tegas karena telah merugikan desa sabuk indah terutama merugikan negara dan kami meminta supaya kepala desa pinandar bisa mengundurkan diri Karena tak pantas kepala desa yang diduga korupsi mengemban amanah kami dan menjadi pelayan masyarakat sabuk indah. Tandas masyarakt.

(Sopyan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here