BPN Banyuasin Mempersulit Urus Sertifikat Tanah, Advokat Sumsel Marah..
Rajawalinewstv.com|Banyuasin Advokat Sumsel marah dengan ulah Pelayanan Badan Pertanahan Nasional BPN Banyuasin yang diduga mempersulit masyarakat mengurus sertifikat pertanahan Kamis.(4/11).Kemarahan seorang pengacara tersebut terkait ada delapan 8 bidang Tanah sertifikat milik masyarakat Desa tanjung lago yang minta dilakukan pengukuran ulang karena dalam permasalahan, tapi malah pihak BPN Banyuasin berlarut larut bahkan seolah olah mempersulit.
H.Yusmaheri SH, selaku pengacara menjelaskan bahwa pihak BPN Banyuasin jangan mempersulit masyarakat untuk pengurusan sertifikat pertanahan apalagi ini menyangkut hak masyarakat.
“Ada 8 sertifikat bidang tanah milik masyarakat desa Tanjung lago yang di ajukan ke BPN minta dilakukan pengukuran ulang karena dalam permasalahan, tapi kenapa pihak BPN banyuasin sampai saat ini belum juga melakukan pengukuran ulang terhadap lahan tanah tersebut” ungkap dia
Dia mengatakan, delapan sertifikat tanah tersebut yang bisa di ukur ulang 6 sertifikat dan 2 lainya masih dalam permasalahan akan tetapi 6 sertifikat sampai saat ini belum juga ada jadwal pengukuran ulang sedangkan semua administrasi pembayaran sudah disetor ke BPN banyuasin dan untuk 2 sertifikat lainya karena bermasalah maka juga didaftarkan serta pembayaran administrasi sudah di setor ke BPN. Tapi kenapa sampai saat ini belum juga dijadwalkan untuk dilakukan pengukuran ulang oleh BPN banyuasin ada apa..? Masalahnya dimana..? Padahal sudah satu bulan lebih surat permohonan masuk ke BPN tapi tidak ada tanggapan dari BPN banyuasin.
“Dia berharap khusus untuk dalam permasalahan Itu agar BPN banyuasin menjadwalkan kapan mau dilakukan pengukuran ulang jangan masyarakat di ombang ambing seperti dipermainkan atau dipersulit karena hal tersebut menyangkut Hak masyarakat,”ungkap nya
Sementara pihak dari BPN ketika dikonfirmasi melalui Dedi selaku Manejer loket pelayanan mengatakan, adapun permasalahan itu pihak BPN banyuasin akan mengumpulkan data untuk melakukan pengukuran ulang sertifikat tersebut
“insyaallah dalam waktu dekat akan secepatnya di tindak lanjut karena kami kumpulkan datanya terlebih dahulu,” jelas dia
Kata dia, Terkait 2 sertifikat Tidak bisa di lakukan Pengukuran ulang dan tidak bisa di lakukan penyetoran biaya untuk pengukuran ulang sebab kita masih mencari data ukur untuk melakukan pengukuran ulang terkait kedua data itu.
Pw:sup/Zakir