Beranda Berita Terkini BPN Banyuasin Mempersulit Urus Sertifikat Tanah, Advokat Sumsel Marah..

BPN Banyuasin Mempersulit Urus Sertifikat Tanah, Advokat Sumsel Marah..

1461
0

BPN Banyuasin Mempersulit Urus Sertifikat Tanah, Advokat Sumsel Marah..

Rajawalinewstv.com|Banyuasin Advokat Sumsel marah dengan ulah Pelayanan Badan Pertanahan Nasional BPN Banyuasin yang  diduga mempersulit masyarakat mengurus sertifikat pertanahan  Kamis.(4/11).Kemarahan seorang pengacara tersebut  terkait ada delapan  8  bidang  Tanah sertifikat  milik masyarakat Desa tanjung lago yang minta dilakukan pengukuran ulang karena dalam permasalahan, tapi malah  pihak BPN Banyuasin berlarut larut bahkan seolah olah mempersulit.

H.Yusmaheri SH, selaku pengacara  menjelaskan bahwa pihak BPN Banyuasin jangan mempersulit masyarakat untuk pengurusan sertifikat pertanahan apalagi ini menyangkut hak masyarakat.

“Ada 8 sertifikat bidang tanah milik  masyarakat desa  Tanjung lago yang di  ajukan ke BPN  minta dilakukan pengukuran ulang karena dalam permasalahan, tapi kenapa pihak BPN banyuasin sampai saat ini belum juga  melakukan pengukuran ulang terhadap lahan tanah tersebut” ungkap dia

Dia mengatakan,  delapan sertifikat tanah  tersebut yang bisa di ukur ulang 6 sertifikat dan 2 lainya masih dalam permasalahan akan tetapi 6 sertifikat  sampai saat ini belum juga ada jadwal   pengukuran ulang sedangkan semua administrasi pembayaran sudah disetor ke BPN banyuasin dan untuk 2 sertifikat lainya  karena bermasalah maka juga  didaftarkan   serta pembayaran administrasi sudah di setor ke BPN. Tapi kenapa sampai saat ini belum juga dijadwalkan untuk  dilakukan pengukuran ulang oleh BPN banyuasin ada apa..? Masalahnya dimana..? Padahal sudah satu bulan lebih surat permohonan  masuk ke BPN tapi tidak ada tanggapan dari BPN banyuasin.

“Dia  berharap khusus untuk dalam permasalahan  Itu  agar BPN banyuasin menjadwalkan kapan mau dilakukan pengukuran ulang jangan masyarakat di ombang ambing  seperti dipermainkan atau  dipersulit  karena hal tersebut menyangkut Hak masyarakat,”ungkap nya

Sementara pihak dari BPN ketika dikonfirmasi melalui Dedi selaku  Manejer loket pelayanan mengatakan,  adapun permasalahan itu pihak BPN banyuasin  akan mengumpulkan data untuk melakukan pengukuran ulang sertifikat tersebut

“insyaallah dalam waktu dekat akan secepatnya di tindak lanjut karena kami kumpulkan datanya terlebih dahulu,” jelas dia

Kata dia, Terkait 2 sertifikat Tidak bisa di lakukan Pengukuran ulang dan  tidak bisa di lakukan  penyetoran biaya untuk pengukuran ulang sebab kita masih mencari data ukur untuk melakukan pengukuran ulang terkait kedua data itu.

Pw:sup/Zakir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here