Beranda Berita Terkini IWAN CALON KADES DESA MUARA PADANG AJUKAN BERKAS SANGGAHAN PADA PANITiA

IWAN CALON KADES DESA MUARA PADANG AJUKAN BERKAS SANGGAHAN PADA PANITiA

289
0

IWAN CALON KADES DESA MUARA PADANG AJUKAN BERKAS SANGGAHAN PADA PANITiA

Rajawalinewstv.com|Banyuasin Hasil Pemilihan calon Kepala Desa (Cakades) serentak pada tanggal 17 November yang lalu di Desa Muara Padang Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, menuai polemik berujung dengan gugatan atau sanggahan.

Iwan Calon kades ( Cakades) nomor urut empat (04) yang memperoleh suara terbanyak kedua pada Pilkades serentak tanggal 17 November 2021 itu merasa di curangi oleh calon kades no urut tiga Tamrin yang telah menghalalkan segala cara untuk memenangkan pertarungan.

Pasalnya, calon kades no urut tiga tersebut diduga telah melanggar aturan atau kesepakatan bersama terkait money politic yang mana Tamrin pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 telah melakukan kampanye dengan mendatangi warga dari rumah ke rumah membagikan kalender disertai dengan membagikan uang kepada warga yang di datangi di kerumahnya.

“Saya keberatan dan sangat di rugikan atas apa yang telah di lakukan oleh calon kepala desa Muara Padang no urut tiga yang telah melakukan kampanye dari rumah ke rumah membagikan kalender sekaligus uang kepada warga ( nama tercantum pada lampiran surat sanggahan) terkait hal ini kami sampaikan surat atau berkas sanggahan kepada panitia pemilihan kepala desa desa muara Padang,seharusnya calon kades no urut 4 tersebut di Diskualifikasi oleh Panitia,” ungkap Iwan Calon kades no 04

Dirinya bersama seluruh tim pendukungan calon menolak dan keberatan atas hasil penghitungan surat suara yang penuh dengan kecurangan tersebut,terkait hal ini kami telah memberikan berkas sanggahan atau gugatan kepada Panitia Pilkades desa muara Padang dan kami berharap terkhusus kepada panitia pemilihan kades tingkat desa dan panitia tingkat Kabupaten untuk memenuhi tuntutan kami tersebut.

“Saya meminta kepada panitia untuk segera menindak lanjuti gugatan yang layangkan dengan membatalkan hasil pemilihan calon kepala desa Muara Padang kabupaten Banyuasin karena menurut saya hal ini telah terjadi kecurangan dan perlu dilakukan dalam tindakan tegas guna untuk meluruskan persoalan atau sengketa hasil pemilihan Kepala Desa,” tegas Iwan

Iwan menegaskan, apabila gugatan atau sanggahan kami tidak di kabulkan maka kami akan membawa persolan ini ke jalur hukum, biar lebih jelas dan bisa terang benderang.

Samsul Ketua Panitia Pilkades desa Muara Padang saat di temui awak media di kediamannya membenarkan adanya surat sanggahan atau gugatan dari Calon kades no urut 04 atas nama Iwan pada tanggal 19 November 2021 kemudian berkas tersebut kami serahkan kepada pihak kecamatan.

“Ya benar kami bersama rekan-rekan Panitia Pilkades desa Muara Padang telah menerima berkas sanggahan atau gugatan dari Calon no urut 04 pada tanggal 19 November 2021 atas nama bapak Iwan terkait hasil pemilihan kepala desa pada tanggal 17 November 2021 kemudian berkas tersebut langsung kami serahkan kepada pihak kecamatan,” ungkap Samsul

Saat di tanya awak media langkah apa yang sudah dilakukan terkait berkas sanggahan yang di berikan calon atas nama Iwan ,Samsul mengatakan belum melakukan kroscek ke para saksi-saksi pelapor Insya Allah akan kami lakukan sambil menunggui petunjuk atau arahan dari pihak Kecamatan dan pihak terkait agar kami tidak salah dalam hal menindak lanjuti berkas gugatan tersebut.” Tuturnya.

Pw:sup/Zakir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here