Beranda Berita Terkini Ketua prv. Lampung Lembaga LP KPK Lirik Diduga ER Aniaya Bocah 8...

Ketua prv. Lampung Lembaga LP KPK Lirik Diduga ER Aniaya Bocah 8 Tahun.

197
0

Ketua prv. Lampung Lembaga LP KPK Lirik Diduga ER Aniaya Bocah 8 Tahun.

Waykanan- Rajawalinewstv com Sudah Berjalan 5 Hari Laporan masyarakat di Polres Way Kanan diduga jalan di tempat, diketahui pada hari Senin (06/12) seorang bocah berumur 8 tahun CP (08) diduga jadi korban kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ER yang merupakan Warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Waykanan sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Orang tua korban RW mengatakan, dia saat itu berada di lokasi kejadian sedang melakukan perkumpulan Bank Syariah bersama keempat rekan nya yakni DA, J, JA dan ME.

“Saya sedang berada di rumah saudari debi yang beralamat di dusun 1 kampung Bengkulu, Saat itu saya sedang melaksanakan kumpulan kelompok Bank Syariah bersama saudari DA, J, JA dan ME dan saat itu saya membawa anak saya CP, lalu Saudara ER datang dan langsung menampar anak laki saya menggukan tangan Kanan nya dan mengenai Pipi Kiri CP, yang tidak saya ketahui sebab dan alasan nya apa saat itu, secara Reflek saya lempar ER dengan HP yang ada di genggaman saya sehingga mengenai dadanya”ungkap orang tua korban, Jum’at (09/12).

RW, pada saat itu juga setelah ia melempar pelaku, dirinya sempat mendapatkan pengancaman yang dilakukan oleh ER yang diduga akan membunuh RW.

“secara Reflek saya lempar ER dengan HP yang ada di genggaman saya sehingga mengenai dadanya, kemudian ER menyuruh anak nya DO untuk membunuh saya, dengan mengeluarkan kata-kata ‘Bunuh ibu itu’ sambil menunjuk ke arah saya”kata RW sambil memeragakan perlakuan ER.

Atas Kejadian tersebut orang tua Korban langsung melakukan Visum di Puskesmas Gunung Labuhan dan melakukan pengobatan terhadap CP kemudian melaporkan kejadian itu Ke Polres Way Kanan.

“Kami ke Polsek, karena di Polsek tidak ada PPA kita langsung melaporkan peristiwa ini di Polres Way Kanan dan dikeluarkan LP Nomor : TBL/B-653/XII/2021/POLDA LPG /RES WK/SPKT tertanggal 06/12/2021″jelasnya.

“sudah berjalan hampir satu minggu belum ada progres sedangkan ini Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak, Saya yakin Polres Way Kanan mampu menyelesaikan perkara ini, sesuai dengan peraturan yang ada, kami berharap pihak Polres Way Kanan melalui PPA ataupun Satreskrim mampu mengamankan pelaku agar perbuatan tidak terulang kembali”tukas orang tua Korban.

(Ahmad yusup/ tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here