Cik Galu: Pihak APH Mohon Ditinjau Gugatan Herman Terkait Hibah, Karena Saya Di Zholimi Oleh Suami Saya Sendiri.
Lubuklinggau,rajawalinewstv..
Cik Galu Binti Rusman kelahiran 08 Agustur 1980 yang beralamatkan di Perumahan Qito Jalan Kenanga II RT. 07 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau yang mengenyam pendidikan hanya sebatas SD yang mengalami nasib seperti pelatah klasik *Takut Dengan Hantu Terpeluk Kuburan* mungkin ini lebih tepat dengan kejadian Cik Galu.
Bermula tahun 2018 saya dikenalkan oleh teman saya dengan seorang laki-laki bernama Herman yang sudah berusia 60 tahun lebih.
Awalnya kak Herman sering menelpon saya, membelikan saya pulsa, semakin hari hubungan kami semakin dekat, kak Herman bahkan sering main ke kediaman saya sembari menyampaikan kata-kata cinta tak ubahnya seperti pasangan remaja yang sedang kesmaran, beberapa kali kak Herman mengucakakan kata “Tertarik dengan saya dan akan menikahi saya, awalnya daya mengacuhkan saja dengan alasan saya belum berfikir untuk berumah tangga kembali, jujur saya katakan kalau saya trauma dengan pernikahan saya yang lalu”, namun nampaknya kak Herman tidak berhenti sampai disitu saja, dia mencoba mendekati orang tua saya, dan singkat cerita karena atas dasar nasehat dari orang tua saya bisa menerima lamaran kak Herman.
Akhirnya kami pun menikah, namun sebelum menikah saya mengusulkan beberapa persyaratan kalau memang kak Herman mau menikahi saya secara benar, persyaratan tersebut antara lain:
1. Jangan pernah menyiah-nyiahkan saya dan anak saya.
2. Saya minta di lengkapi kebutuhan saya sebagai istri (kebutuhan Jasmani dan Rohani)
3. Saya tidak mau nikah sirih atau nikah bawa tangan, karena jika nanti saya mempunyai keturunan anak saya tidak akan mengalami kesulitan dalam pengurusan apapun.
Namun ternyata pernikahan kami yang pertama hanya pernikahan siri atau nikah dibawah tangan, dan saya melakukan gugatan secara pribadi kepada suami saya (Herman, red) akhirnya kami menikah resmi baik itu secara Hukum Agama maupun Hukum Pemerintah.
Alhasil setelah beberapa tahun berjalan rumah tangga kami mulai mengalami goncangan, ini terjadi ketika saya menuntut anak saya untuk dimasuk kan kedalam Kartu Keluarga (KK) kami, ternyata suami saya tidak mau memasukan anak saya tersebut dan bahkan anak saya tidak diperbolehkan tinggal serumah dengan saya, betapa sakit rasanya hati saya karena dipisahkan dengan anak saya, akhirnya terjadilah sedikit pertengkaran.
Setelah kejadian itu saya pulang ketempat tianggal saya sendiri, sering suami saya datang ke tempat saya untuk mengajak saya kembali tapi saya tidak bersedia, karena ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh suami saya itu,
Beberapa waktu kemudian, suami saya datang kerumah saya bersama anak laki-lakinya dan menyerahkan sebuah sertifikat dan surat Hibah sebuah rumah, kemudian kami kerumah Ketua RT dan Kepala Desa dimana keberadaan rumah yang dihibahkan tersebut.
Lalu pada tahun 2020 terjadi pertengkaran lagi yang berakhir di Pengadilan Agama Lubuklinggau, namun malang bagi saya, Gugatan Cerai kepada suami saya dibatalkan atau ditolak oleh Pengadilan Agama Lubuklinggau dengan alasan saksi tidak memenuhi persyaratan.seperti yang tertuang dalan SURAT SALINAN PUTUSAN tertanggal 02 Nopember 2021.
Rupanya tidak cukup sampai disitu, Herman yang berdasarkan Putusan Pengadilan Agama tersebut berstatus masih menjadi Suami syah saya, namun pada tanggal 01 Desember 2021 suami saya Herman mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rejang Lebong untuk menarik kembali rumah yang telah di Hibahkan nya kepada saya itu, berdasarkan aperaturan Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997Akta Hibah Wajib dibuat tertulis dari Notaris dan berdasarkan PP tersebut dijelaskan bahwa setiap pemberian hibah dan bangunan harus dilakukan dengan AKTA PPAT, artinya disini suami saya sengaja menjebak saya dengan mengeluarkan Surat Hibah hanya sebatas Kepala Desa tidak langsung dibuatkannya sampai ke NOTARIS, jelas suami saya Herman sudah punya niat yang kurang baik terhadap saya, dan tegah-tegah nya dia mengatakan surat Hibah yang dia berikan itu tidak sah atau cacat demi hukum,.
Dan didalam surat gugatan suami saya tersebut tertulis juga perkatan Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau yang sangat menyakitkan hati saya, disitu terkesan kalau saya ini adalah orang yang serakah rakus dan menginginkan harta orang,
Disini saya mohon kepada para aparat penegak hukum, Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan dan juga pihak Kementrian Agama, Majlis Ulama Indonesia (MUI) untuk ikut membantu menyelesaikan ke -zholiman yang menimpa saya yang malang ini,
Selanjutnya Cik Galu mengatakan semua peralatan rumah tangga sudah diambil oleh suami saya dan dia mengatakan semua itu hanya pinjaman, begitu juga Sertifikat rumah yang dihibahkan tersebut juga mau diambil juga, ujar Cik Galu sedih.
Lebih lanjut Cik Galu menyampaikan, lalu sebagai apa saya selama tiga tahun menjadi istri Herman, apa hanya sebagai pelampiasan nafsu saja sebagai tempat menyalurkan kebutuhan biologis dia saja, atau memang kodrat seorang wanita harus diperlakukan seperti ini, ujar Cik Galu sembari meneteskan air mata.
Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau yang menjadi Mediator antara Cik Galu dengan Herman, MIRWAN, S.Hi melalui PANITERA PA Lubuklinggau, YULI SURYADI, S.H, M.M, VIA pesan singkat WHATSHAPP Rabu, 05 Januari 2022 sekira pukul: 08:02 wib, membanta keras apa yang tertulis pada gugatan saudara Herman dalam sidang Perdata di PN Rejang Lebong yang mengatakan “Saran dari bapak Hakim Mediasi Pengadilan Agama Lubuklinggau kepada tergugat (Cik Galu Binti Rusman) didepan Penggugat (Herman Bin Sulaiman) Kembalikanlah Surat Tanah hak milik nomor: 00434 atas nama Herman karena itu bukan hasil gono gini. Pembelianya tanah tersebut bukan bersamaan dengan masa tergugat, ( Sertifikat Tanah Tanggal 10 Desember 2013, Jual Beli Akta Notaris PPAT Hendei Mardiaz, SH tanggal 20Juni 204) KEMBALIKANLAH Jangan seraka dan rakus”, sesuai denga ketikan yang tertuang dalam gugatan Herman tersebut, untuk di ketahui MEDIASI YANG DILKUKAN TERKAIT PERKARA GUGATAN PERCERAIAN ANTARA CIK GALU DENGAN HERMAN DAN BUKAN MASAALAH HARTA.
Herman penggugat tentang Sertifikat yang berada dengan Cik Galu saat di konfirmasi VIA HANDPHONE Rabu, 05/01/2022 mengakui kalau dia yang membuat surat gugatan tersebut, saat ditanya terkait adanya saran dari Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau, mengaku KALAU HAKIM TIDAK ADA PERKATAAN SEPERTI ITU, Itu hanya perkataan saya sendiri LANGSUNG MEMATIKAN HANDPHONE NYA.(Habib)