Beranda Berita Terkini DPP KAMPUD Dukung Kejari Lampung Utara Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Belanja Surat...

DPP KAMPUD Dukung Kejari Lampung Utara Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Belanja Surat Kabar di Diskominfo.

119
0

DPP KAMPUD Dukung Kejari Lampung Utara Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Belanja Surat Kabar di Diskominfo.

Bandar Lampung- Rajawalinewstvcom Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung dan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, meningkatkan status laporan menjadi penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam anggaran belanja Surat Kabar/Majalah tahun anggaran (2019) sebesar Rp. Rp. 4.028.468.000.

Melalui keterangan persnya pada Sabtu (5/2/2022), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung pihak Kejari Lampung Utara menuntaskan laporan dugaan KKN yang telah didaftarkan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

“Sesuai amanat UU, Kami telah mendaftarkan laporan dugaan Korupsi terhadap anggaran belanja Surat Kabar/Majalah tahun anggaran (2019) sebesar Rp. Rp. 4.028.468.000, maka sudah tentu kita mendukung Kejari Lampung Utara untuk menuntaskan laporan dugaan korupsi tersebut sampai ke akar-akarnya, agar semuanya menjadi terang”, ungkap Seno Aji.

Sebelumnya, terkait laporan pengaduan dari LSM KAMPUD tersebut, pihak Kejari Lampung Utara telah menelaah terhadap laporan dugaan korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara dalam anggaran belanja surat kabar tahun anggaran 2019 senilai Rp. 4.028.468.000,-.

Melalui kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Kadek Dwi Ariatmaja, S.H, M.H,  mengutarakan bahwa laporan LSM KAMPUD sudah diteruskan ke Pidana Khusus (Pidsus) dan sudah masuk masa telaah, yang langsung dilakukan oleh tim dari Pidana Khusus Kejari.

“Laporan tersebut sudah diteruskan ke Pidsus”, ujar Kadek Dwi Ariatmaja (12/8/2021).

Dijelaskan oleh beliau, bidang Pidsus yang berwenang dalam menangani laporan tersebut. “,Tim Pidsus yang menangani, ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri langsung”, tambah beliau.

(Ahmad yusup/tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here