Beranda Berita Terkini DI Duga ada Kong Kali Kong  Dengan Oknun Kabid ,Koperindag  Pada Saat...

DI Duga ada Kong Kali Kong  Dengan Oknun Kabid ,Koperindag  Pada Saat itu ,Pembangun Apotik  Di Pasar Banyu Mas

353
0

DI Duga ada Kong Kali Kong  Dengan Oknun Kabid ,Koperindag  Pada Saat itu ,Pembangun Apotik  Di Pasar Banyu Mas

Pringsewu ,Rajawalinews tv.com Pembangunan ,Apotik  yang berdiri  megah di pasar Banyu mas ternyata adalah milik swasta / pribadi dan patut di duga sampai saat ini belum mengantongi izin pendirian bangunan, dan juga patut di pertanyakan karna apotik tersebut berdiri di atas tanah milik pasar banyu mas yg awal nya di peruntukan sebagai Ruang terbuka hijau, namun sayangnya bukan ruang terbuka hijau yang ada ,tapi  berdiri sebuah bangunan apotik milik suasta,

Setelah tim media menelusuri terkait apotik tersebut ,mengapa bisa berdiri ,di tanah milik pemerintah ,ya itu di pasar banyu mas, DI Duga karna ada kong kali kong dengan salah seorang oknun kabid di dinas depperindag pada saat itu .

Hal itu juga di kuatkan dari hasil konfirmasi awak media ,dengan camat banyu mas  Hartoyo  yang mengatakan ,bahwasanya , saat saya mendapat surat dari dinas deperindag , langsung menuju lokasi yang di maksud, ternyata bangunan tersebut sudah berdiri, dan saya langsung  telepon ke pihak dinas melalui salah kabid di dinas  deperindag ,untuk melaporkan kegiatan pembangun apotik tersebut , dan di jawab oleh kabid  ,( pak kalau ada yang tanya masalah pembangun apotik itu ,bilang aja suruh ngadep saya aja ,kabid pasar  ,itu semua urusan saya dan sudah selesai ) yang saat itu di jabat oleh ED sebagai kabit pasar di dinas deperindag kabupaten pringsewu . Tahun 2020 , agar brita yang jadi. Berimbang tim mencoba menghubungi  ED di no wash,aap ,0878xxxx7899 belum ada respon , baik via WA dan tlp.

Di berita terdahulu,

Pembuatan taman rencana berlokasi di pasar Banyumas Kabupaten Pringsewu oleh Dinas Koperindag Kabupaten setempat dipertanyakan warga.

Lokasi tanah yang rencananya akan dibuat sebuah taman oleh Dinas Koperindag Kabupaten Pringsewu belum juga terealisasi hingga sekarang.

Pembuatan taman terkesan batal. Namun anehnya, tanah yang rencananya akan dibuat taman tersebut kini berdiri sebuah bangunan jenis ruko untuk penjualan obat (apotik).

Bangunan apotik tersebut berstatus tidak jelas, mengundang perhatian warga.

Mirisnya, apotik tersebut milik swasta berdiri di lokasi tanah pemerintah yang dibangun oleh pemilik apotik itu sendiri.

Untuk itu warga berharap, rencana pemerintah untuk membuat taman di lokasi pasar Banyumas segera dilaksanakan.

“Berdirinya bangunan tersebut seharusnya dibuat taman ternyata didirikan sebuah bangunan apotik milik swasta, sedangkan sepengetahuan kami itu tanah milik pemerintah, “ungkap AN (35) warga setempat.

Berdasarkan hal tersebut, tim terdiri dari sejumlah awak media mencari petunjuk.

Dari hasil penelusuran didapati petunjuk berupa surat pembatalan pembangunan apotik, yang ditandatangani sejumlah pihak diantaranya termasuk kepala Dinas Koperindag Pringsewu Bambang Suharmanu, S.sos tertanggal 21 Desember 2021, perihal surat teguran.

Berdasarkan surat yang didapati, demi keberimbangan berita ini, awak media mengkonfirmasi Bambang Suharmanu,S.sos selaku kepala Dinas koperindag kabupaten pringsewu.

Ketika dikonfirmasi dirinya membenarkan adanya terbitan surat teguran pembatalan pelaksanaan pembangunan tersebut termasuk ditandatangani olehnya.

“Benar surat itu saya tanda tangani dan kalau saya maunya ya di bongkar ,karna itu jelas melanggar, “ucap Bambang, Senin (7/2/22).

Dikatakan Bambang bahwa dirinya menunggu hasil pemantauan inspektorat.

“Saya menunggu hasil pemantauan dari Inspektorat karna surat nya juga kami tembuskan ke sana, “terang Bambang.

Melalui petunjuk dari hasil konfirmasi Bambang Suharmanu, kemudian awak media mendatangi inspektorat kabupaten Pringsewu melalui Encep selaku tim investigasi.

” kami hanya  memantau apakah surat teguran yang di kirimkan pihak disperdag di tindak lanjuti apa tidak, “kata Encep, Selasa (8/2).

Terpisah, hal serupa juga di sampaikan oleh kasad Pol PP Kabupaten pringsewu Ipnu Haryanto.

Saat dikonfirmasi ia menjelaskan tidak diperbolehkan jika berdiri bangunan apotik milik swasta di tanah lokasi pasar Banyumas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here