Maraknya Petasan Menjelang Bulan Puasa serasa bebas di jual di kab.pesawaran.
Pesawaran Rajawalinewstv. Menjelang Bulan suci Romadhon Petasan Musiman marak di jual di pasar Anak anak kecil bermain petasan serasa tidak takut dengan adanya bahaya,
Di desa Bagelen anak anak dibawah umur sangat berani menyalakan Petasan Jenis Korek,
Berdasarkan Edaran
1. Bahwa penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932; Lembaran Negara No 41 Tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1939 pasal 2; Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951; pasal 359 KUHP; pasal 188 KUHP serta Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
2. Bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut :
a. Bunga api mainan yang berukuran diameternya yang berukuran mulai dari 2 inchi dan kandungan misiunya kurang dari 20 gram, tidak menggunakan ijin
pembelian dan penggunaan dari Kepolisian.
b. Bunga Api untuk pertunjukkan (show) mulai dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8
(delapan) harus mendapatkan ijin dari Kepolisian.
c. Dilarang menggunakan bunga api ditempat-tempat sebagai berikut :
1. Peribadatan
2. Perumahan / Pemukiman
3. Rumah Sakit
4. Sekolah
5. Bandara
6. Terminal/Stasiun/Pelabuhan
7. Pusat Perbelanjaan
8. Bank Perkantoran
9. Pemerintahan/Swasta serta
10. Jalan Raya
3. Semua Jenis PETASAN DILARANG UNTUK DIGUNAKAN
Dengan adanya larangan tersebut kami berharap kepada jajaran Kepolisian segera merajia serta menertibkan agar dibulan suci Romadhon tahun 2022 ini bisa lebih fokus dan lebih suci. ( Ipin