Proses pengelolaan Dana Desa,Desa Cipta Muda Kecamatan Buay Madang diduga Tidak sesuai Spesifikasi.
Oku Timur Sumsel RajawaliNewsTV-Berdasarkan APBDesa yang dihasilkan pada tahap Perencanaan Tahap III, dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap ini mencakup: penyusunan RAB, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan pembangunan jalan cor beton. Hal yang juga sangat pentig untuk dipahami dengan tepat dan benar adalah tugas dan tanggungjawab masing-masing pelaku (Pengelola). Bab ini akan memaparkan secara rinci topik di atas.
Pelaksanaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua: 1) Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:
Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa (pasal 24 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014).
Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah (pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014).
Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa(pasal 26 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014). Pengecualian untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional kantor yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Tugas dan Tanggungjawab Pelaku
Kepala Seksi (Kasi) Meyusun RAB – Rencana Anggaran Biaya, Mengajukan SPP – surat permohonan pencairan, Memfasilitasi pengadaan Barang dan Jasa, Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatsn
Sekretaris Desa: Memverifikasi RAB, Memverifikasi persyaratan pengajuan SPP
Kepala Desa Mengesahkan RAB, Menyetujui SPP
Bendahara Melakukan pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa, Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum, Mendokumentasikan bukti bukti pengeliaran
Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan
Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:
Sebelum menyusun RAB, harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Standar harga dimaksud diperoleh melalui survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Adapun prosedur dan tatacara penyusunan RAB adalah sebagai berikut:
Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan RAB untuk semua rencana kegiatan
Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud
Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa
Kepala Desa menyetujui dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB).
Sedangkan Desa Muda Sentosa Kecamatan Buay Madang kabupaten Oku Timur yang mengelola dana desa tahap III yang membangun jalan cor beton yang ketika kami awak media di saat control ,di bangun jalan cor beton desa cipta Muda ,terlihat di timbun batu sprit di tengah-tengah banguan lalu di tumpah semen apakah itu di benarkan…?
Ketika kami awak media konfirmasi kepada pihak kepala melalui via WhatsApp tidak ada jawaban sama sekali bahkan wa di blokir.
Dan ketiak kami awak media konfirmasi melalui pekerja mereka bilang bahwah kami di suruh pak kades seperti ini timbun batu di tengah baru tabur semen .ungkap salah satu pekerja .
Maka di sayangkan pengelolaan Dana Desa DD di desa Cipta Muda,tolong kepada pihak Instansi pemerintah terkait baik kabupaten maupun provinsi,mohon di tindak tegas adanya tindakan Tipikor.
Kontributor: Hengki Tornado