!!Diduga!! Jadi Ajang Pungli Kades Terkait Program PTSL
Lamongan.Rajawali new tv..Kurang Memahami nya warga Masyarakat akan besaran biaya dalam pengurusan Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang sebenarnya hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu sesuai SKB 3 Menteri untuk daerah Jawa dan Bali, akhirnya membuat warga desa Gebang Angkrik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan harus membayar lebih dari ketentuan peraturan tersebut.
Kami awak media mendapat informasi dari beberapa pemohon program PTSL yang nama nya tidak mau di sebutkan beliau menjelaskan untuk biaya nya dikenakan 650 ribu perbidangnya.
Kami juga komfirmasi ke pak sekdes beliau menjelaskan kepada kami bahwa urusan program PTSL di pegang langsung oleh kades silakan langsung ke kades saja mas
Jika itu benar dikenakan biaya 650 ribu perbidangnya apakah dari pihak BPN, Kejaksaan dan terutama Bupati kabupaten Lamongan membolehkan dengan biaya sebesar itu.
Padahal dengan jelas SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:
(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Bersambung
(S,dik)