Lagi Lagi Program PTSL Kades Melakukan Pungli untuk Memperkaya diri
Lamongan,Rajawali new tv.Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), merupakan suatu program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum yang tetap berupa sertifikat tanah.
Maksud dan tujuan Pemerintah mencanangkan program sertifikat massal bagi seluruh rakyat Indonesia adalah untuk meringankan beban biaya bagi masyarakat, karena semua biaya yang ditimbulkan sudah ditanggung oleh pemerintah, mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum yang tetap berupa sertifikat tanah.
Namun dalam prakteknya di tingkat desa tak jarang dimanfaatkan oknum–oknum untuk mencari keuntungan
Dalam wawancara kami di balai desa dengan kades(Supriyadi) untuk biaya program PTSL sebesar 700 ribu sesuai Musdes mas “ucapnya”
Lanjut, Kalau 150 ribu untuk biaya PTSL seperti yang tercantum di SKB3 MENTERI itu tidak cukup mas,”Pungkas Supriadi kades kedung lerep.
Sementara masyarakat terutama kalangan bawah masih awam dan belum banyak yang tahu terkait regulasi yang mengatur tentang berapa besaran biaya yang harus mereka keluarkan untuk pendaftaran program PTSL yang menjadi salah satu program unggulan presiden jokowi.
Seperti PTSL yang tengah berlangsung di Desa Kedung Lerep, Kecamatan modo, Kabupaten Lamongan Jawa – Timur, dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan jika para pemohon yang ikut program PTSL didesa kedung lerep diduga mereka harus mengeluarkan biaya yang bervariatif, Rp.700 ribu hingga 800 ribu rupiah
Sedangkan dalam aturan SKB 3
menteri disebutkan bahwa biaya proses pembuatan sertifikat zona V untuk wilayah Jawa dan Bali adalah sebesar Rp.150.000. Untuk kebutuhan lainnya disubsidi dari APBN, dan juga Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Padahal dengan jelas SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:
(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(6) Pembiayaan operasional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Untuk memperkuat SKB 3 Menteri.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan jika biaya para pemohon untuk bisa mengikuti program PTSL tersebut harus membayar 700 ribu hingga 800 ribu rupiah.
“Iya biaya pendaftaran nya Rp 700 ribu mas, katanya program sertifikat massal hanya 150 ribu tapi kok segitu, katanya program pemerintah yang bertujuan meringankan beban masyarakatnya” tuturnya,
Bersambung
(S,dik)