Wow. Viral indikasi Setoran 10% Program DAK Sekolah SD.SMP. kini Jamaluddin.S.Sos M.Pd terbongkar Melakukan Pungutan Iuran Wajib Ke setiap sekolah SD. 32.000 SMP. 30.000 Persiswa
RTV- Aceh Utara Jamaluddin.S.Sos.M.Pf Selaku Kepala Dinas Mempunyai Rumah termewah Di Aceh Utara dengan Aset nilai Di Tafsir 10 Milyar. Hal yang tidak masuk akal seorang kepala dinas pendidikan Golongan Eselon 2 mempunyai Kemewahan melebihi Pejabat Bupati.
Di kutip dari Media Humas Polri Jamaluddin.S.Sos.M.pd ternyata memanfaat kan jabatan nya untuk meraih keuntungan melakukan Pungli di setiap sekolah SD.SMP melalui MKKS.
Dari keterangan Beberapa narasumber Bahwa Jamaludin Memerintahkan Kepada Semua MKKS untuk Memungut Iuran Wajib Pertahun SMP. 145 Sekolah dan SD. 405 Sekolah dengan Jumlah keseluruhan siswa 80.000 siswa.
Kalau kita akumulasi rata rata 30.000 pertahun Kali 80.000 siswa Jamaludin mengeruk keuntungan dari hasil merampok dari Siswa sebesar 2.4 Milyar .
Dan masih banyak lagi Kegiatan yang tidak masuk akal yang di lakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya kabupaten Aceh Utara .
Masih di tahun 2022 Jamaluddin .S.Sos.M.Pd Mensiasati kecurangan pada saat mau idul Fitri Melakukan Open House di Rumah kediaman Kepala Dinas Jamaluddin.S.Sos.M.Pd menggunakan Tangan MKKS memerintahkan untuk Memangkas dari dana BOS Rp. 9.000 Per Siswa Dengan Jumlah Siswa 80.000 Siswa .Terkumpul dana sebesar Rp. 720.000.000 kerugian negara yang di kumpulkan oleh kepala dinas pendidikan .
Padahal jelas Dasar Hukum nya.
berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk teknis Penggunaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun anggaran 2014.
Padahal jelas Berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Tercatat Pada Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah di ubah dan di tambahkan dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke. 1 KUHP.
Para pihak kepala sekolah merasa jera terhadap Ulah Kepala Dinas Pendidikan Karna dana BOS bukan Keperuntukan Siswa Melainkan Kepentingan Dinas.
Dari hasil beberapa Investigasi di Lapangan serta Narasumber Harapan Beberapa Kepala sekolah Agar Jamaluddin .S.Sos.M.Pd bisa di proses secara hukum akan tetapi bukan di Polres.Polda Aceh karna tingkat Kepercayaan Terhadap APH di Aceh Sudah Menurun Karna Banyak nya Indikasi Korupsi Di lindungi Oleh APH.( Red)
Akan Bersambung di Sesen Membawa nama APH menurut Keterangan MKKS. ( Rekaman Terlampir)